Polisi Menangkap Pelaku Curat di Tanggamus, Aksinya Bikin Geleng-geleng

Sabtu, 27 Agustus 2022 – 07:14 WIB
Polisi Menangkap Pelaku Curat di Tanggamus, Aksinya Bikin Geleng-geleng  - JPNN.com Lampung
Tersangka RC (tengah) saat digiring ke sel Polres Tanggamus. Foto: Humas Polres Tanggamus

"Tersangka dikenakan Pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal tujuh tahun penjara," ungkapnya.

Dari keterangannya, tersangka RC mengaku bahwa terpaksa melakukan aksi tersebut karena tak memiliki uang.

Sebab, dirinya hingga saat belum mendapatkan pekerjaan, sehingga dirinya melakukan kejahatan.

"Saya tahu kalau gudang itu jarang di huni, makanya saya masuk dengan menjebol tembok," ucapnya.(mcr32/jpnn)

Satreskrim Polres Tanggamus meringkus pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di gudang penggilingan padi Pekon Gunung Meraksa, Kecamatan Pulau Panggung

Redaktur : Sandy Fernando
Reporter : Wulan

Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News