6 Warga Sekampung Tak Berkutik saat Diringkus, Lihat Tuh Barang Bukti yang Diamankan 

Senin, 05 September 2022 – 06:58 WIB
6 Warga Sekampung Tak Berkutik saat Diringkus, Lihat Tuh Barang Bukti yang Diamankan  - JPNN.com Lampung
Barang bukti kasus perjudian warga Sekampung, Lampung Timur. Foto: Humas Polres Lamtim

lampung.jpnn.com, LAMPUNG TIMUR - Jajaran Polsek Sekampung meringkus aksi judi remi di Desa Giriklopo Mulyo pada Minggu 4 September 2022.

Kapolsek Sekampung Iptu Rudi Khisbiyantoro mengungkapkan para tersangka berinisial PF (40), EL (39), SR(42), TP (56), MK (47), dan GT (63).

"Keenam tersangka itu merupakan warga Desa Giriklopo Mulyo, Kecamatan Sekampung, Lampung Timur," katanya, Senin (5/9).

Penangkapan para tersangka atas informasi dari masyarakat bahwa ada yang bermain judi di rumah warga.

Mendapat laporan tersebut, jajaran kepolisian Polsek Sekampung langsung melakukan penyelidikan.

Hasilnya, enam tersangka diamankan saat bermain kartu remi.

Saat itu enam tersangka tersebut sedang berkumpul di rumah salah satu warga yang akan menggelar hajatan.

"Di sana mereka bermain judi kartu remi dengan taruhan uang tunai," jelasnya.

Jajaran Polsek Sekampung meringkus aksi judi remi di Desa Giriklopo Mulyo pada Minggu 4 September 2022.
Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News