Kanit Provos Polsek Way Pengubuan Terancam Dipecat Dengan Tidak Hormat

Senin, 05 September 2022 – 15:25 WIB
Kanit Provos Polsek Way Pengubuan Terancam Dipecat Dengan Tidak Hormat  - JPNN.com Lampung
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Foto : Humas Polda Lampung.

lampung.jpnn.com, LAMPUNG TENGAH - Kanit Provos Polsek Way Pengubuan, Kabupaten Lampung Tengah Aipda Rudi Suryanto (38) akan di sidang kode etik profesi.

Hal itu berhubungan atas penembakan terhadap Bhabinkamtibmas Polsek Way Pengubuan Aipda Ahmad Karnain pada Minggu 4 September.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan pelaku penembakan anggota polisi tersebut terancam pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). 

Ancaman PTDH terhadap pelaku merupakan penegasan dari Kapolda Lampung Irjen Pol Akhmad Wiyagus.

"Proses perkara ini tetap dilanjutkan secara paralel, aritnya sidang kode etik tetap dilaksanakan," katanya, Senin (5/8).

Perwira menengah berpangkat bunga tiga di pundaknya itu mengatakan pembuktian dan penyelidikan kasus ini harus berdasarkan secara ilmiah. 

Tersangka dikenakan Pasal 338 KUHPidana yakni barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain karena pembunuhan diancam pidana penjara paling lama 15 tahun. 

"Proses pidananya tetap kami lakukan berdasarkan secara hukum," pungkasnya. (mar10/jpnn)

Kanit Provos Polsek Way Pengubuan, Kabupaten Lampung Tengah Aipda Rudi Suryanto (38) akan di sidang kode etik profesi.

Redaktur : Sandy Fernando
Reporter : Wulan

Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News