Polisi Tembak Polisi di Lampung, Aipda Rudi Suryanto Dipecat dari Polri

Jumat, 16 September 2022 – 16:20 WIB
Polisi Tembak Polisi di Lampung, Aipda Rudi Suryanto Dipecat dari Polri - JPNN.com Lampung
Pelepasan atribut Polri yang dikenakan Aipda Rudi Suryanto oleh Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya. Foto: Bidhumas Polda Lampung.

lampung.jpnn.com - LAMPUNG TENGAH - Mantan Kanit Provos Polsek Way Pengubuan, Lampung Tengah, Aipda Rudi Suryanto (38), tersangka penembakan terhadap Aipda Ahmad Karnain resmi dipecat dari Polri. 

Upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Aipda Rudi Suryanto digelar di Mapolres Lampung Tengah, Jumat (16/9). Upacara PTDH itu dipimpin langsung oleh Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya. 

PTDH ini juga bisa memberikan efek jera kepada yang bersangkutan dan juga seluruh anggota agar tidak menyalahgunakan senjata api,” kata AKBP Doffie. 

Perwira menengah Polri ini menjelaskan bahwa sebelum dibekali senjata, anggota terlebih dahulu harus memahami syarat administrasi. Selain itu, terhadap anggota juga dilakukan tes psikologi. 

“Kami juga rutin memberi bekal dan penguatan mental kepada para anggota,” ungkap AKBP Doffie

Selain PTDH atau dipecat, Rudi Suryanto juga dikenai sanksi pidana pembunuhan. 

Rudi Suryanto dijerat Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau 20 tahun penjara. 

Aipda Rudi Suryanto resmi dipecat dari Polri. AKBP Doffie menegaskan PTDH memberi efek jera bagi RS dan anggota Polri agar tidak menyalahgunakan senjata api.

Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Wulan

Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News