Aipda Rudy Suryanto Penembak Bhabinkamtibmas Terancam Hukuman Mati
lampung.jpnn.com, LAMPUNG TENGAH - Polres Lampung Tengah menetapkan tersangka Aipda Rudy Suryanto melakukan pembunuhan berencana.
Hal itu ditetapkan setelah melakukan pendalaman melalui rekonstruksi penembakan pada Selasa (6/9).
Sebelumnya tersangka akan dikenakan Pasal 338, atas pembunuhan dengan cara spontanitas.
Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya mengungkapkan pembunuhan terhadap Aipda Ahmad Karnain yang dilakukan oleh rekan sesama polisi tersebut telah direncanakan.
"Dari fakta yang didapatkan saat rekonstruksi pihaknya akhirnya menetapkan tersangka Aipda Rudy Suryanto terkena Pasal 340 junto 338 KUHPidana," ujarnya.
Dalam poasal 340 KUHP berbunyi barang siapa dengan sengaja dan merencanakan terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, di pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.
Baca Juga:
Kemudian Pasal 338 KUHP berbunyi, barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Sebelumnya, Aipda Rudy Suryanto yang merupakan Kanit Provost Polsek Way Pangabuan telah menembak Aipda Ahmad Karnain yang bertugas sebagai Bhabinkamtibmas di daerah yang sama.
Polres Lampung Tengah menetapkan tersangka Aipda Rudy Suryanto melakukan pembunuhan berencana.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News