Aipda Rudy Suryanto Menjalani Sidang Kode Etik Atas Penembakan Polisi, Apa Hasilnya?
lampung.jpnn.com, LAMPUNG TENGAH - Polres Lampung Tengah melaksanakan sidang kode etik terhadap tersangka RS, penembak Aipda Ahmad Karnain.
Sebanyak 28 saksi dihadirkan dalam sidang kode etik tersebut.
Kabid Propam Polda Lampung Kombes Pol Syarhan mengatakan 28 saksi tersebut terdiri dari unsur polri dan sipil.
"Sidang dimulai pukul 10.00 WIB," ungkapnya, Kamis 8/9).
Dia menjelaskan sidang kode etik dilakukan secara tertutup atau internal.
"Sidang kode etik sesuai dengan aturan yang telah ditentukan," ujarnya.
Sebelumnya, tersangka RS atau Aipda Rudy Suryanto menembak Aipda Ahmad Karnain lantaran tersinggung berawal dari WhatsApp grup.
Akhirnya Aipda Rudy Suryanto merencanakan pembunuhan terhadap polisi yang bertugas sebagai bhabinkamtibmas wilayah Way Pengubuan.
Polres Lampung Tengah melaksanakan sidang kode etik terhadap tersangka RS, penembak Aipda Ahmad Karnain.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News