Nasib Malang Gadis Remaja di Pesawaran, Disetubuhi Lalu Dibunuh dengan Cara Sadis, Astagfirullah
Rabu, 07 September 2022 – 19:05 WIB
"Pelaku dikenakan Pasal 365 KUHPidana ayat 1 dan 4, Pasal 338 KUHPidana dan Pasal 76 UU RI tentang perlindungan anak," pungkasnya. (mcr32/jpnn)
Jajaran Polres Pesawaran membekuk pelaku pembunuhan gadis remaja berinisial IT (15), warga Negerikaton pada Selasa (6/9), sekitar pukul 08.00 WIB.
Redaktur : Sandy Fernando
Reporter : Wulan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News