Polisi Bergerak, Judi Online Kembali Diungkap di Wilayah Tanggamus

Minggu, 11 September 2022 – 18:44 WIB
Polisi Bergerak, Judi Online Kembali Diungkap di Wilayah Tanggamus  - JPNN.com Lampung
Dua tersangka kasus judi online digiring ke penjara. Foto: Humas Polres Tanggamus

Menerima keterangan dari tersangka RD, akhirnya polisi mengungkap terssangka SU di rumahnya.

"Adapun barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka ponsel Samsung Galaxy J2 Prime, buku tabungan, ponsel Asus hitam, dan uang tunai Rpn30 ribu yang diduga akan digunakan tersangka untuk membayar tagihan pemasangan togel tersebut," bebernya.

Atas perbuatannya keduanya dikenakan Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) UU Nomoflr 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Elektronik atau Pasal 303 KUHPidana.

“Kedua tersangka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara,” pungkasnya. (mar10/jpnn)

Jajaran Polsek Talang Padang menangkap dua tersangka judi togel, di wilayah Pekon Sinar Banten, Kabupaten Tanggamus.

Redaktur & Reporter : Sandy Fernando

Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News