Polisi Bergerak, Judi Online Kembali Diungkap di Wilayah Tanggamus

Minggu, 11 September 2022 – 18:44 WIB
Polisi Bergerak, Judi Online Kembali Diungkap di Wilayah Tanggamus  - JPNN.com Lampung
Dua tersangka kasus judi online digiring ke penjara. Foto: Humas Polres Tanggamus

lampung.jpnn.com, TANGGAMUS - Jajaran Polsek Talang Padang menangkap dua tersangka judi togel, di wilayah Pekon Sinar Banten, Kabupaten Tanggamus.

Dua tersangka itu yakni berinisial RD (40), warga Pekon Negeri Agung dan SU (43), warga Pekon Banjar Sari.

Kapolsek Talang Padang Iptu Bambang Sugiono mengungkapkan kedua tersangka diamankan atas informasi dari masyarakat bahwa tersangka RD menerima pasangan judi online di Pekon Sinar Banten.

Mendapat informasi itu jajaran kepolisian setempat langsung menyelidiki.

"Tersangka RD diamankan pada Kamis 8 September 2022," kata kapolsek, Minggu (11/9).

Selain tersangka petugas juga mengamankan  barang bukti berupa handphone yang digunakan  alat transaksi judi online.

Kemudian penangkapan tersangka SU merupakan hasil pengembangan.

Dari keterangan RD bahwa pada malam tersebut ia telah menerima pasangan togel seorang langganannya.

Jajaran Polsek Talang Padang menangkap dua tersangka judi togel, di wilayah Pekon Sinar Banten, Kabupaten Tanggamus.
Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News