Polisi Bergerak, Judi Online Kembali Diungkap di Wilayah Tanggamus
lampung.jpnn.com, TANGGAMUS - Jajaran Polsek Talang Padang menangkap dua tersangka judi togel, di wilayah Pekon Sinar Banten, Kabupaten Tanggamus.
Dua tersangka itu yakni berinisial RD (40), warga Pekon Negeri Agung dan SU (43), warga Pekon Banjar Sari.
Kapolsek Talang Padang Iptu Bambang Sugiono mengungkapkan kedua tersangka diamankan atas informasi dari masyarakat bahwa tersangka RD menerima pasangan judi online di Pekon Sinar Banten.
Mendapat informasi itu jajaran kepolisian setempat langsung menyelidiki.
"Tersangka RD diamankan pada Kamis 8 September 2022," kata kapolsek, Minggu (11/9).
Selain tersangka petugas juga mengamankan barang bukti berupa handphone yang digunakan alat transaksi judi online.
Kemudian penangkapan tersangka SU merupakan hasil pengembangan.
Dari keterangan RD bahwa pada malam tersebut ia telah menerima pasangan togel seorang langganannya.
Jajaran Polsek Talang Padang menangkap dua tersangka judi togel, di wilayah Pekon Sinar Banten, Kabupaten Tanggamus.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News