Polda Lampung Mengamankan 4 Tersangka Pengedar NarkobanbJaringan Lintas Provinsi, Nih Identitasnya
Tersangka ditangkap pada 11 September 2022 sekitar pukul 01.00 WIB di depan Rumah Makan Gadang Jaya 3, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah.
Baca Juga:
Dari tangan tersangka ditemukan barang bukti berupa sembilan bungkus plastik dengan berat 9,075 gram.
Kemudian sebanyak lima bungkus plastik yang di lakban dengan berat 5.555 gram, enam bungkus plastik dilakban wana putih bening berisi sabu-sabu dengan berat 625 gram, enam bungkus plastik dilakban berwarna coklat 575 gram, dan enam bungkus plastik klip bening dengan berat 205 gram.
Atas penangkapan tersebut pihaknya telah menyelamatkan 370 ribu jiwa.
Saat ini para tersangka telah diamanlan di Mapolda Lampung untuk menjalani masa hukuman.
"Keempatnya dikenakan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup," pungkasnya(mcr32/jpnn)
Dit Resnarkoba Polda Lampung mengungkap peredaran narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 34,749,91 gram (34,7 kilogram) dan 5.000 butir psikotropika jenis happy
Redaktur : Sandy Fernando
Reporter : Wulan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News