20 Polisi Diduga Melanggar Etik Tragedi Kanjuruhan Malang, Ini Daftarnya

lampung.jpnn.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan sebanyak 20 personel kepolisian diduga melakukan pelanggaran etik terkait tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan keputusan tegas dari kapolri tersebut merupakan komitmen dari institusi korps bhayangkara yang sejak awal untuk mengusut tuntas kejadian tersebut.
"Kapolri sejak awal langsung bergerak cepat menginstruksikan kepada seluruh jajaran mengusut tuntas peristiwa tersebut," kata Dedi kepada wartawan, Jakarta, Jumat (7/10).
Baca Juga:
Dari segi pidana, kata Dedi, polri juga telah menetapkan enam orang sebagai tersangka.
Mereka adalah Dirut PT LIB AHL, Ketua Panita Pelaksana Arema FC AH, Kabag Ops Polres Malang Kompol WSP, Kasat Samapta Polres Malang AKP BSA, Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP H dan Security Officer SS.
Dedi menyatakan, sampai dengan saat ini, tim dari Bareskrim, Polda Jawa Timur, Propam dan Itsus Polri masih terus bekerja dengan mengedepankan penyidikan Scientific Crime Investigation (SCI).
"Tentunya tim masih terus bekerja. Kami berharap masyarakat sabar dan mempercayakan sepenuhnya pengusutan perkara ini kepada kami. Sejak awal kami sudah berkomitmen untuk mengusut tuntas hal ini," ujar Dedi.
Adapun 20 personel kepolisian yang diduga melakukan pelanggaran etik yakni;
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan sebanyak 20 personel kepolisian diduga melakukan pelanggaran etik terkait tragedi di Stadion Kanjuruhan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News