Polisi Tetapkan Rizky Billar Atas Kasus KDRT, Apa Proses Selanjutnya?
lampung.jpnn.com, JAKARTA - Suami Lesti Kejora, Rizky Billar resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) setelah diperiksa selama 8 jam.
Hal itu diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Rabu (12/10).
"Malam ini akan lanjut diperiksa sebagai tersangka," kata Zulpan saat jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, dilansir JPNN.com, Kamis (13/10).
Disinggung soal penahanan Rizky Billar, Kombes Zulpan mengaku belum bisa memberikan pernyataan.
Menurutnya, hasil pemeriksaan sebagai tersangka nanti yang akan menentukan ditahan atau tidaknya Rizky Billar.
"Setelah pemeriksaan (sebagai tersangka) ini, ditentukan akan ditahan atau tidak, malam ini," tuturnya.
Baca Juga:
Sebelumnya, Rizky Billar diperiksa sebagai saksi atas dugaan kasus KDRT di Polres Metro Jakarta Selatan sejak pukul 11:00 WIB.
Atas dugaan kasus itu, Rizky Billar disangkakan Pasal 44 ayat 1 terkait kekerasan fisik dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (mcr31/jpnn)
Suami Lesti Kejora, Rizky Billar resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) setelah diperiksa selama 8 jam.
Redaktur & Reporter : Sandy Fernando
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News