Begini Kronologi Terbongkarnya Bisnis Narkotika Irjen Pol TM

Sabtu, 15 Oktober 2022 – 06:30 WIB
Begini Kronologi Terbongkarnya Bisnis Narkotika Irjen Pol TM - JPNN.com Lampung
Irjen Teddy Minahasa Putra. ANTARA/HO-Polda Sumbar

lampung.jpnn.com, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran narkotika yang menyeret Irjen Pol Teddy Minahasa sebagai tersangka.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa mengatakan kronologinya pengungkapan itu berawal dari hasil pengungkapan kasus narkotika yang hendak dimusnahkan.

Saat itu Polres Bukittinggi hendak memusnahkan 40 kilogram sabu-sabu. Namun, Irjen Teddy Minahasa diduga memerintahkan untuk menukar sabu-sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.

"Irjen TM selaku Kapolda Sumbar sebagai pengendali barang bukti sabu-sabu dari Sumbar, sudah menjadi 3,3 kilogram yang kami amankan dan 1,7 kilogram sabu-sabu yang sudah dijual oleh tersangka yang telah kami tahan dan diedarkan di Kampung Bahari," kata Mukti, seperti dikutip JPNN.com, Sabtu (15/10).

Atas perbuatannya Irjen Teddy Minahasa (TM) terancam hukuman mati terkait kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat lima kilogram yang menjeratnya.

TM terancam hukuman tersebut diatur dalam Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman maksimal hukuman mati atau minimal 20 tahun penjara," kata Mukti Juharsa di Jakarta, Jumat.

Selain Teddy Minahasa, ada empat anggota Polri aktif yang turut terseret kasus tersebut, yakni AKBP D yang merupakan mantan Kapolres Bukittinggi, Kapolsek Kalibaru Kompol KS, personel Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat Aiptu J, dan personel Polsek Kalibaru Aipda A.

Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran narkotika yang menyeret Irjen Pol Teddy Minahasa sebagai tersangka.
Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia