Beli Handphone dari Mertua, SU dan Seorang Residivis Diseret ke Kantor Polisi

“Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 10,5 juta, dan melapor ke Polsek Pugung,” jelasnya.
Baca Juga:
Sementara penangkapan tersangka SU setelah pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan dan teridentifikasi bahwa SU menguasai barang hasil kejahatan berupa handphone Realme 5s dan Iphone 7 warna hitam, kedua handphone cocok dengan laporan polisi yang ada di Polsek Pugung.
Dari keterangan SU bahwa kedua handphone tersebut diperolehnya dari mertuanya berinisial DR dengan membelinya seharga Rp 850 ribu. Namun, saat diburu ke rumahnya pelaku DR yang berada di Kecamatan Sumberejo, dia telah melarikan diri dan ditetapkan DPO.
“Hasil pengembangan selanjutnya, ditemukan fakta bahwa DR telah membeli unit handphone hasil pencurian dari tersangka Darto warga Pekon Way Manak, Kecamatan Pugung dan Darto ditangkap tanpa perlawanan,” ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dan barang bukti di tahan di Mapolsek Pugung, sementara terhadap DR, pelaku penadahan ditetapkan DPO.
“Terhadap tersangka Darto dijerat Pasal 363 KUHPidana ancaman tujuh tahun dan SU dikenanan Pasal 480 KUHPidana ancaman empat tahun penjara,” pungkasnya. (mar10/jpnn)
Jajaran Polsek Pugung menangkap residivis bernama Darto (38), spesialis pembobol rumah yang kerap beraksi di Pekon Way Manak, Kabupaten Tanggamus, Lampung.
Redaktur & Reporter : Sandy Fernando
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News