Seorang ASN dan 2 Pegawai Swasta di Bandar Lampung Dibekuk Polisi, Lihat Tuh Barang Buktinya
lampung.jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Sat Res Narkoba Polresta Bandar Lampung membekuk tiga orang diduga menyalahgunakan narkotika jenis sabu-sabu.
Tiga pelaku tersebut berinisial MCA (47), warga Kota Baru, Tanjung Karang Timur, kemudian berinisial MH (42) seorang PNS merupakan warga Way Dadi, Kecamatan Sukarame, dan MU (57), warga Kebun Jeruk,Tanjung Karang Timur.
Kasat Res Narkoba Kompol Gigih Andri Putranto mengatakan para pelaku ditangkap di rumah MCA yang berada di Jalan May Jen Sutioso, Kota Baru Tanjung Karang Timur pada Kamis (10/10) sekitar pukul 17.30 WIB.
Dari hasil penggeladahan polisi menemukan barang bukti berupa dua paket kecil sabu-sabu, tiga unit HP, satu unit HP kecil, 1 (satu) perangkat alat hisap, 2 (dua) buah dompet warna hitam, 2 (dua) sepeda motor milik tersangka dan 2 (dua) buah Tas, selanjutnya ke 3 (tiga) tersangka berikut barang buktinya di bawa ke Mapolresta Bandar Lampung guna proses lebih lanjut, ucap Kasat
Penangkapan para pelaku berawal dari Informasi masyarakat bahwa diduga ada penyalahgunaan narkotika di Jalan May Jen Sutioso Nomor 86 Kota Baru, Tanjung Karang Timur.
Mendapat Informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan di lokasi yang di maksud.
Setibanya di lokasi tim opsnal mengamati tiga orang laki-laki dengan ciri-ciri yang mencurigakan.
Kemudian tim opsnal melakukan penggeledahan di rumah tersebut dan ditemukan beberapa barang bukti di antaranya dua paket kecil sabu-sabu dan satu perangkat alat hisapnya.
Sat Res Narkoba Polresta Bandar Lampung membekuk tiga orang diduga menyalahgunakan narkotika jenis sabu-sabu.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News