Polda Lampung Mengamankan 49 Ton Solar dan 6 Orang Jadi Tersangkanya Bukan Orang Biasanya

Selasa, 18 Oktober 2022 – 18:00 WIB
Polda Lampung Mengamankan 49 Ton Solar dan 6 Orang Jadi Tersangkanya Bukan Orang Biasanya  - JPNN.com Lampung
Kasubdit Tipiter IV Dit Reskrimsus Polda Lampung AKBP Yusriandi Yusrin saat ungkap kasus. Foto: Yosephin Wulandari/ JPNN.com

Barang bukti lainnya satu unit mobil Hino warna hijau dengan nomor polisi BG 8024, kwitansi pembayaran tagihan solar sebesar Rp 100 juta, dokumen UKL-UPL, Company Profile PT. URM, laporan kas Juli dan Agustu 2022 PT. URM, Purchase Order dari PT. Alfero Mineral Sejahtera No 88/URM/PO/VIII/2022 Tanggal 14 Agustus 2022 kepada PT. Adisakti Persada Energi. 

Selanjutnya sebanyak tiga fotokopi kwitansi dari PT URM Rp100 juta yang digunakan untuk DP pembayaran 10 ribu loter bio solar B30 untuk waktu yang berbeda.

Lalu barang bukti fotokopi kwitansi dari PT URM sebesar Rp 90 juta untuk pelunasan pembayaran 30 ribu liter solar B3, fotokopi invoice dari PT Adisakti Persada Energi ditujukan kepada PT URM dengan deskripsi B30 solar industri dengan kwitansi 30 ribu liter harga Rp10.970 total pembayaran Rp 390 juta. 

"Para tersangka dikenakan Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU RI No 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja Jo. Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman paling lama enam tahun penjara dan denda paling tinggi Rp 60 miliar," pungkasnya. (mcr32/jpnn)

Subdit IV Tipiter Ditres Krimsus Polda Lampung mengamankan 49 ton solar bersubsidi milik PT Usaha Remaja Mandiri (URM) milik Hengki Widodo. 

Redaktur : Sandy Fernando
Reporter : Wulan

Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia