3 Pria di Tanggamus Tak Berkutik Saat Dibekuk Polisi
Selasa, 01 November 2022 – 10:30 WIB

Tiga pelaku judi koprok diamankan polisi. Foto: Humas Polres Tanggamus
Dari keterangan para pelaku, diketahui bahwa MH berperan sebagai bandar perjudian koprok tersebut dan dua pelaku lainnya merupakan pemasang.
“Apabila terbukti perbuatannya, ketiga terduga pelaku dapat dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 10 tahun penjara,” pungkansnya. (mar10/jpnn)
Jajaran Polres Tanggamus menangkap tiga orang diduga melakukan perjudian jenis koprok di Pekon Way Panas, Kecamatan Wonosobo.
Redaktur & Reporter : Sandy Fernando
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News