3 Pria di Tanggamus Tak Berkutik Saat Dibekuk Polisi

lampung.jpnn.com, TANGGAMUS - Jajaran Polres Tanggamus menangkap tiga orang diduga melakukan perjudian jenis koprok di Pekon Way Panas, Kecamatan Wonosobo.
Ketiga pelaku berinisial MH (44), PR (27), dan RS (51) merupakan warga pekon Way Panas, Kabupaten Tanggamus.
Kapolsek Wonosobo Iptu Juniko mengungkapkan ketiga pelaku ditangkap pada Jumat, 28 Oktober 2022, sekitar pukul 21.00 WIB.
Penangkapan atas informasi masyarakat di pekon tersebut sedang berlangsung kegiatan tindak pidana perjudian jenis dadu koprok, kemudian tim penyelidikan dan menggerebek tempat berlangsungnya permainan perjudian itu.
Sesampai di lokasi tempat kejadian perkara, pelaku mengetahui kedatangan anggota, sehingga para pelaku melarikan diri. Namun, anggota langsung mengejar hingga membekuknya.
Selain tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 150 ribu, lampu boklam hanock, kantong kain warna biru telor, lap kain warna putih garis garis hitam.
Kemudian, sebilah senjata tajam jenis pisau garpu bergangang kayu bersarung kulit warna cokelat, handphone Oppo A57, sepeda motor Honda Revo warna hitam lis putih dengan nomor polisi BE 3282 YN, dan sepeda motor Honda Revo trondol tanpa plat.
“Pelaku dan barang bukti dibawa Ke Polsek Wonosobo untuk proses lebih lanjut,” kata Iptu Juniko, Senin (31/10).
Jajaran Polres Tanggamus menangkap tiga orang diduga melakukan perjudian jenis koprok di Pekon Way Panas, Kecamatan Wonosobo.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News