Seorang Remaja di Lampung Timur Bawa Kabur Motor Ibu Tirinya, Akhirnya Polisi Bertindak
Kamis, 08 Desember 2022 – 07:32 WIB

Pelaku pencurian sepeda motor. Foto: Humas Polres Lamtim
Petugas kepolisian mengidentifikasi sekaligus membekuk tersangka tanpa perlawanan, berikut mengamankan barang bukti dua unit sepeda motor.
"Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan atau pasal 367 KUHPidana tentang pencurian dalam keluarga, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara" tutup Kapolres. (mar10/jpnn)
Kepolisian Polsek Pekalongan mengamankan seorang remaja berinisial DS (18), warga Kecamatan Batanghari, Kabupaten Lampung Timur.
Redaktur & Reporter : Sandy Fernando
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News