Guru Ponpes Cabuli 12 Remaja Hingga Mengeluarkan Cairan

lampung.jpnn.com, TULANG BAWANG BARAT - Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat mengungkap pelaku tindak pidana asusila yang dilakukan terhadap anak di bawah umur berinisial J (15) yang dilakukan di pondok pesantren.
Pelaku merupakan seorang tenaga pengajar berisial WY (42) warga Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji.
Kasat Reskrim AKP Wido Dwi Arifiya Zaen mengatakan tersangka digiring ke Mapolres Tubaba pada Jumat (2/12/2022), sekitar pukul 22.00 WIB.
Dari hasil pemeriksaan ditemukan fakta bahwa tersangka telah melakukan asusila sejak 2019 hingga saat ini.
"Jadi, korban itu semuanya anak laki-laki yang berada di pondok pesantren," katanya.
Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena mengungkapkan bahwa pelaku sempat kabur dari ponpes.
Namun, petugas terus melakukan pengejaran hingga akhirnya pelaku dapat diamankan di wilayah Jambi.
"Saat melakukan aksinya pelaku merayu dan membujuk korban. Pelaku kerap memberikan makanan dan meminjamkan uang kepada korban, setalah itu mengajak ke kamar pelaku, di situlah pelaku di cium dan dipegang alat kelaminnya hingga mengeluarkan cairan putih," katanya.
Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat mengungkap pelaku tindak pidana asusila yang dilakukan terhadap anak di bawah umur
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News