Akhirnya Bandar Narkoba di Lampung Tengah Diamankan, Lihatlah Tampangnya

Senin, 12 Desember 2022 – 20:20 WIB
Akhirnya Bandar Narkoba di Lampung Tengah Diamankan, Lihatlah Tampangnya - JPNN.com Lampung
Tersangka T di Polres Lampung Tengah. Foto: Humas Polres Lampung Tengah

lampung.jpnn.com, LAMPUNG TENGAH - Sat Res Narkoba Polres Lampung Tengah meringkus daftar pencarian orang atau DPO bandar narkoba berinisial T warga Kecamatan Terbanggi Besar, Kamis (8/12). 

Kasat Res Narkoba Polres Lampung Tengah AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata mengatakan tersangka T diamankan saat bersembunyi di wilayah Kacamatan Abung Barat, Lampung Utara. 

"Pelaku ini merupakan DPO bandar narkoba di wilayah Terbanggi Besar, yang sempat dibawa kabur oleh massa saat anggota dihadang warga ketika meringkus empat bandar narkoba," katanya, Senin (12/12).

Pelaku T diamankan atas informasi yang menyebutkan bahwa tersangka berada di suatu lokasi, sehingga dilakukan penangkapan. 

Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi menyebutkan sebelum T diamankan, pihaknya meringkus tiga bandar narkotika lainnya yang merupakan satu sindikat. 

"Kami sebelumnya, Senin 5 Desember menangkap empat bandar narkotika, yakni HS, HR, YS dan T. Namun, saat penangkapan tersangka HS dan T meloloskan diri, yang diduga disembunyikan oleh massa," katanya. 

Saat penangkapan anggota dihadang, dan kaca mobil anggota sempat dirusak oleh masyarakat sekitar. 

Akhirnya, keesokkan harinya anggota mendapatkan informasi adanya bandar narkotika di Dusun I, Kecamatan Terbanggi Besar, sehingga anggota mendatangi lokasi, dan meringkus HS," jelas Doffie. 

Tak hanya HS, lanjut Doffie, anggota juga meringkus tiga orang yang melakukan penghadangan dan pengerusakan yakni J, AA dan AS. 

Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa dua bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu sisa pakai, satu alat hisap Sabu-sabu atau bong. 

Kemudian polisi juga mengamankan satu pipa kaca pirek, dua korek api gas, empat plastik klip bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu, dua plastik klip seberat 0,73 gram. 

"Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 112 ayat 1 dan pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya. (mcr32/jpnn)

Sat Res Narkoba Polres Lampung Tengah meringkus daftar pencarian orang atau DPO bandar narkoba berinisial T warga Kecamatan Terbanggi Besar

Redaktur : Sandy Fernando
Reporter : Wulan

Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News