2 Pelaku Curat di Kota Agung Akhirnya Diamankan Polisi

Minggu, 25 Desember 2022 – 19:25 WIB
2 Pelaku Curat di Kota Agung Akhirnya Diamankan Polisi  - JPNN.com Lampung
Dua pelaku curat diamankan polisi. Foto: Humas Polres Tanggamus

Korban kemudian memeriksa ke dalam rumah dan konternya yang menyatu ke rumah tidak lagi mendapati handphone, dua jam tangan dan dompet yang sebelumnya diletakan di dalam etalase.

“Akhirnya korban melapor ke Polsek Kota Agung guna ditindaklanjuti,” jelasnya.

Saat ini kedua pelaku dan barang bukti ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal tujuh tahun. Terkait penyidikannya mengacu UU Peradilan Anak,” ungkapnya. (mar10/jpnn)

Tim gabungan Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus dan Polsek Kota Agung kambali mengungkap pencurian dengan pemberatan (curat).

Redaktur & Reporter : Sandy Fernando

Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia