2 Pelaku Curat di Kota Agung Akhirnya Diamankan Polisi
lampung.jpnn.com, TANGGAMUS - Tim gabungan Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus dan Polsek Kota Agung kambali mengungkap pencurian dengan pemberatan (curat).
Pelaku curat yakni, dua remaja berinisial DM (18) dan RD (15) yang melakukan pencurian ponsel. Keduanya merupakan warga Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, Lampung.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan mengungkapkan kedua tersangka ditangkap atas laporan pada 22 Desember 2022 atas nama korban Indra (25) warga Dusun Bayur, Pekon Kota Agung, Kecamatan Kota Agung.
“Kedua pelaku ditangkap pada Jum'at, 23 Desember 2022 pukul 00.30 WIB, di Jalan Raya, Pekon Kota Agung,” ungkap Iptu Hendra Safuan, Minggu, (25/12).
Selain tersangka polisi juga mengamankan barang bukti handphone Vivo, dua jam tangan merk G-Shock dan dompet berbahan kain milik korban yang dicuri kedua pelaku.
“Barang bukti tersebut sempat dibuang saat kedua pelaku akan ditangkap,” ujarnya.
Baca Juga:
Kasat menjelaskan, kronologi peristiwa itu terjadi pada Kamis, 22 Desember 2022 sekitar pukul 03.00 WIB di rumah korban di di Dusun Bayur Pekon Kota Agung.
Bermula korban dibangunkan istrinya yang melihat pintu dapur rumahnya telah terbuka dalam kondisi dirusak.
Tim gabungan Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus dan Polsek Kota Agung kambali mengungkap pencurian dengan pemberatan (curat).
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News