Wanita Paruh Baya di Pringsewu Terpaksa Dipenjara, Polisi Beber Kronologinya

Senin, 23 Januari 2023 – 16:30 WIB
Wanita Paruh Baya di Pringsewu Terpaksa Dipenjara, Polisi Beber Kronologinya  - JPNN.com Lampung
Marni (56) saat di BAP di Polres Pringsewu. Foto: Humas Polres Pringsewu

lampung.jpnn.com, PRINGSEWU - Sat Reskrim Polres Pringsewu meringkus seorang wanita paruh baya yang berprofesi sebagai pedagang karena diduga sering menipu. 

Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mengatakan wanita itu bernama Marni (56) warga Pringsewu. 

"Marni diamankan pada Kamis (19/1/2023) pukul 01.00 WIB, dikediamannya," katanya, Senin (23/1).

Dia menyebutkan bahwa korban Marni telah mencapai puluh orang, dan berasal dari hampir seluruh kabupaten yang ada di Provinsi Lampung. 

"Modusnya, tersangka ini awalnya membeli barang ke korban dan dibayar secara tunai, tetapi seiring berjalannya waktu pelaku tak membayar barang yang telah dibeli," jelas Feabo. 

Marni diamankan atas laporan dari korban ke Polres Pringsewu, sehingga kepolisian setempat langsung melakukan penyelidikan dan ditindaklanjuti.

Saat ini tersangka telah diamankan di Polres Pringsewu untuk dilakukan penyelidikan. 

"Tersangka kini dikenakan pasal 379 a KUHP tentang barang siapa menjadikan sebagai mata pencarian atau kebiasaan untuk membeli barang- barang, dengan maksud supaya tanpa pembayaran seluruhnya memastikan penguasaan terhadap barang- barang itu untuk diri sendiri maupun orang lain, dengan terancam dengan pidana penjara hingga empat tahun," ungkapnya. 

Salah satu korban Sarminah (70) warga Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu yang mengalami kerugian hingga Rp 58 juta rupiah. 

"Saya kira uang saya bisa kembali dengan cara kekeluargaan, tetapi Marni ini tidak ada itikad baik untuk mengembalikan, sehingga kami terpaksa melakukan proses secara hukum," pungkasnya. (mcr32/jpnn)

Sat Reskrim Polres Pringsewu meringkus seorang wanita paruh baya yang berprofesi sebagai pedagang karena diduga sering menipu. 

Redaktur : Sandy Fernando
Reporter : Wulan

Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia