Wanita Paruh Baya di Pringsewu Terpaksa Dipenjara, Polisi Beber Kronologinya
lampung.jpnn.com, PRINGSEWU - Sat Reskrim Polres Pringsewu meringkus seorang wanita paruh baya yang berprofesi sebagai pedagang karena diduga sering menipu.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mengatakan wanita itu bernama Marni (56) warga Pringsewu.
"Marni diamankan pada Kamis (19/1/2023) pukul 01.00 WIB, dikediamannya," katanya, Senin (23/1).
Dia menyebutkan bahwa korban Marni telah mencapai puluh orang, dan berasal dari hampir seluruh kabupaten yang ada di Provinsi Lampung.
"Modusnya, tersangka ini awalnya membeli barang ke korban dan dibayar secara tunai, tetapi seiring berjalannya waktu pelaku tak membayar barang yang telah dibeli," jelas Feabo.
Marni diamankan atas laporan dari korban ke Polres Pringsewu, sehingga kepolisian setempat langsung melakukan penyelidikan dan ditindaklanjuti.
Saat ini tersangka telah diamankan di Polres Pringsewu untuk dilakukan penyelidikan.
"Tersangka kini dikenakan pasal 379 a KUHP tentang barang siapa menjadikan sebagai mata pencarian atau kebiasaan untuk membeli barang- barang, dengan maksud supaya tanpa pembayaran seluruhnya memastikan penguasaan terhadap barang- barang itu untuk diri sendiri maupun orang lain, dengan terancam dengan pidana penjara hingga empat tahun," ungkapnya.
Salah satu korban Sarminah (70) warga Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu yang mengalami kerugian hingga Rp 58 juta rupiah.
"Saya kira uang saya bisa kembali dengan cara kekeluargaan, tetapi Marni ini tidak ada itikad baik untuk mengembalikan, sehingga kami terpaksa melakukan proses secara hukum," pungkasnya. (mcr32/jpnn)
Sat Reskrim Polres Pringsewu meringkus seorang wanita paruh baya yang berprofesi sebagai pedagang karena diduga sering menipu.
Redaktur : Sandy Fernando
Reporter : Wulan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News