Residivis di Lampung Utara Berulah, Akhirnya Mendekam di Penjara Lagi
Terduga pelaku diamankan pada Selasa 14 Februari 2023 pukul 18.00 WIB, saat berada di rumahnya setelah selama ini menghilang.
Saat diinterogasi pelaku mengaku bahwa barang hasil curian itu telah dijual di Wilayah Kabupaten Way Kanan seharga Rp 1,2 juta.
Kemudian dia membeberkan harga jual ponsel merk Vivo Y12S senilai Rp 350.000, dan yang dipakai oleh terduga pelaku ponsel merk Realmi C25.
Setelah dilakukan pengembangan ternyata pelaku tercatat sebagai residivist karena telah menjalani hukuman sebanyak dua kali dalam kasus serupa.
"Saat ini pelaku sedang kita lakukan proses penyidikan berikut telah kita lakukan penyitaan barang bukti,"pungkasnya(mar10/jpnn)
Unit Opsnal Polsek Bunga Mayang meringkus pria berinisial PTR (29), warga Desa Sukadana Udik, Kabupaten Lampung Utara.
Redaktur & Reporter : Sandy Fernando
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News