Residivis di Lampung Utara Berulah, Akhirnya Mendekam di Penjara Lagi

Rabu, 15 Februari 2023 – 07:30 WIB
Residivis di Lampung Utara Berulah, Akhirnya Mendekam di Penjara Lagi  - JPNN.com Lampung
Residivis curanmor di Lampung Utara diamankan polisi. Foto: Humas Polres LU

lampung.jpnn.com, LAMPUNG UTARA - Unit Opsnal Polsek Bunga Mayang meringkus pria berinisial PTR (29), warga Desa Sukadana Udik, Kabupaten Lampung Utara.

Pria itu diamankan karena melakukan pencurian kendaraan bermotor atau curanmor dan ponsel milik korban bernama Arif Kurniawan (18) pada Jumat 27 Januari 2023 lalu sekitar pukul 12:30 WIB.

Kapolsek Bunga Mayang Ipda Adeka Putra mengatakan saat itu korban bersama-sama dengan rekannya memancing belut, kemudian sepeda motor miliknya merek Suzuki Jet Star diparkirkan sekitar jarak 100 meter dari lokasi memancing.

Di bawah jok motor terdapat ponsel milik rekan-rekannya Vivi Y21, Realmi V25 dan Vivo Y12S.

Berselang waktu sekitar 30 menit korban bersama rekannya kembali dan melihat sepeda motor telah raib di gondol maling.

Mengalami peristiwa itu akhirnya korban melapor ke Polsek Bunga Mayang.

Menerima laporan korban pihak Polsek Bunga Mayang melakukan penyelidikan terhadap pelaku.

"Tempat kejadian perkara (TKP) berada di persawahan Desa Sukadana Udik, tempat tersebut warga sering mencari belut. "kata Adeka, Selasa (14/2)

Unit Opsnal Polsek Bunga Mayang meringkus pria berinisial PTR (29), warga Desa Sukadana Udik, Kabupaten Lampung Utara.
Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News