Polisi Mengamankan Penipu Modus sebagai Dukun, Lihat Barang Bukti yang Diamankan

Selasa, 06 Juni 2023 – 19:00 WIB
Polisi Mengamankan Penipu Modus sebagai Dukun, Lihat Barang Bukti yang Diamankan - JPNN.com Lampung
Barang bukti penipuan dengan modus sebagai dukun di Tulang Bawang. Foto: Humas Polres Tuba

Kemudian BB lainnya baju kemeja lengan pendek warna cokelat bermotif bunga, celana jeans warna cream, lemari plastik, tas selempang warna hitam, handbody merek Natur-E, parfum merek Evangeline, dan satu rol benang putih.

Kapolsek menjelaskan terungkapnya aksi penipuan yang dilakukan oleh pelaku ini setelah salah satu korban bernama Tri Puspita Sari (41), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Banjar Dewa, Kecamatan Banjar Agung, melapor ke Mapolsek Banjar Agung.

Dalam laporannya, korban merasa telah ditipu oleh pelaku yang terjadi pada Rabu 15 February 2023, sekitar pukul 20.00 WIB, di rumah korban. Saat itu pelaku datang ke rumah korban dan menawarkan jimat untuk melancarkan usaha.

"Mahar atas jimat tersebut, pelaku meminta uang sebanyak Rp 5 juta yang dilakukan secara bertahap sebanyak lima kali, yakni pertama sebesar Rp 1,5 juta, kedua sebesar Rp 1 juta, ketiga sebesar Rp 1,5 juta, keempat sebesar Rp 500 ribu, dan kelima sebesar Rp 500 ribu. Selain itu, pelaku juga meminta persyaratan lain berupa kain mori, dupa, lemari plastik, dan amplop, serta ruangan khusus untuk ritual," jelas perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

Namun, setelah pelaku menerima uang dari korban dengan total sebanyak Rp 5 juta, pelaku kabur dan tidak pernah kembali ke rumah korban, serta jimat yang dijanjikan kepada korban juga tidak ada.

AKP Taufiq menambahkan, selain korban Tri Puspita Sari, ternyata masih ada 10 orang korban lainnya dengan modus yang serupa, dan telah melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Banjar Agung di hari yang sama.

"Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Banjar Agung, dan akan dikenakan Pasal 379a KUHPidana Sub Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan. Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun," pungkasnya. (mar10/jpnn)

Personel Polsek Banjar Agung mengamankan pelaku tindak pidana penipuan dengan modus sebagai dukun palsu.

Redaktur & Reporter : Sandy Fernando

Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia