2 Pria di Tulang Bawang Mencurigakan, Saat Diamankan Polisi Ternyata
"Saat petugas kami tiba di lokasi, ternyata sedang ada dua orang pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan BB berupa narkotika jenis sabu-sabu dengan jumlah lumayan banyak," papar perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.
Alumni Akpol 2013 ini menambahkan, dua bandar narkotika yang telah ditangkap oleh petugasnya saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang.
Atas perbuatannya pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Pelakun dipidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditambah sepertiga," pungkasnya. (mar10/jpnn)
Peronel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang menangkap dua bandar narkotika jenis sabu-sabu saat bertransaksi.
Redaktur & Reporter : Sandy Fernando
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News