Polisi Mengamankan Seorang Ibu Rumah Tangga di Lampung Utara
lampung.jpnn.com, LAMPUNG UTARA - Satuan Reserse Kriminal umum (Sat Res Krimum) Polres Lampung Utara mengamankan seorang ibu rumah tangga berinisial GW (38).
Wanita itu diamankan lantaran diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan barang berupa emas 24 karat sebanyak 39 gram terhadap korbannya Yunida warga jalan stasiun Cempaka Banjar Wangi, Kecamatan Kotabumi Utara.
Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama mengatakan korban dan pelaku telah kenal sejak lama atau menjalin hubungan sahabat.
"Terduga GW ini adalah warga Jalan Sukarno Hatta, Kelurahan Tanjung Harapan, Kecamatan Kotabumi Selatan," jelasnya, Kamis (15/6).
Kronologinya pada Selasa 12 Mei 2017 sekitar pukul 11.30 WIB pelaku mendatangi rumah korban dengan maksud meminjam emas.
Saat itu korban menyetujui dengan meminjam emas yang dibutuhkan. Korban begitu percaya dengan pelaku karena sudah saling kenal baik.
"Ketika itu pelaku hanya butuh waktu bulan saja maka emas yang dipinjam akan dikembalikan. Namun, hingga berapa kali jatuh tempo terduga GW tak kunjung mengembalikan, bahkan menghilang, hingga selanjutnya korban melapor ke polisi," ujarnya.
Mengalami peristiwa itu korban langsung melaporkan pelaku dengan nomor laporan LP /B/ 634/VIII/ 2017/ Polres Lampung Utara/ Polda Lampung 2 Agustus 2017.
Satuan Reserse Kriminal umum (Sat Res Krimum) Polres Lampung Utara mengamankan seorang ibu rumah tangga berinisial GW (38).
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News