1 Pengguna Narkoba di Lampung Timur Diamankan, Polisi Terus Bergerak, Jangan Main-main!

lampung.jpnn.com, LAMPUNG TIMUR - Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Lampung Timur menggerebek dan menangkap seorang pria berinisial BP (43) lantaran diduga mengonsumsi narkotika.
Penangkapan berlangsung pada Kamis 6 Juli 2023, sekitar pukul 10:00 WIB.
Kapolres Lampung Timur AKBP M. Rizal Muchtar mengatakan pengungkapan bermula saat BP tertangkap memiliki narkoba.
Kronologinya, saat pihak kepolisian mengetahui adanya seseorang memiliki narkotika polisi langsung mendatangi pelaku di Desa Pasir Sakti, Kecamatan Pasir Sakti Kabupaten Lampung Timur.
"Kami langsung menggeledah badan dan tempat, ditemukan narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat 0.69 gram. Pelaku mengakui barang tersebut merupakan miliknya,” ujar kapolres, melalui keterangan tertulisnya, Jumat (7/7).
Akhirnya pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Lampung Timur guna proses hukum lebih lanjut.
Pelaku dipersangkakan Pasal 114 atau Pasal 112 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Perwira menengah itu juga menegaskan pihak kepolisian kabupaten setempat terus berusaha untuk memberantas peredaran dan penggunaan nakoba, khususnya di Lampung Timur.
Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Lampung Timur menggerebek dan menangkap seorang pria berinisial BP (43) lantaran diduga mengonsumsi narkotika.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News