3 Pengedar Sabu-sabu yang Meresahkan Warga Kota Agung Timur Akhirnya Dibekuk Polisi
Kamis, 27 Juli 2023 – 09:00 WIB
"Kami mengucapkan terima kasih atas peran serta dan dukungan seluruh masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kami berhasil melakukan pengungakapan kasus," ucapnya.
Saat ini ketiga tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolres Tanggamus, terhadap mereka dijerat Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009.
"Atas perbuatannya ketiga tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya.(mar10/jpnn)
Satuan Reserse (Satres) Narkoba membekuk tiga pria diduga melakukan peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Kecamatan Kota Agung Timur.
Redaktur & Reporter : Sandy Fernando
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News