3 Pengedar Sabu-sabu yang Meresahkan Warga Kota Agung Timur Akhirnya Dibekuk Polisi
lampung.jpnn.com, TANGGAMUS - Sihumas Polres Tanggamus Polda Lampung
Press Release No : 192/VII/HUM.6.1.1/2023/Res Tgms
Satresnarkoba Polres Tanggamus Bekuk Tiga Orang Diduga Pengedar Sabu di Kota Agung Timur
Satuan Reserse (Satres) Narkoba membekuk tiga pria diduga melakukan peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Kecamatan Kota Agung Timur.
Tiga pria tersebut yakni masing-masing berinisial HR (32), PS (28) yang merupakan warga Pekon Kampung Baru, dan SH (28) warga Pekon Kerta.
Ketiganya ditangkap di tiga tempat berbeda dengan barang bukti sejumlah klip berisi sabu-sabu, belasan alat penyalahgunaan narkoba, dan uang tunai Rp 1,5 juta.
"Penangkapan terhadap tiga tersangka berlangsung pada Selasa 25 Juli 2023 malam," ungkap Kasat Resnarkoba Polres Tanggamus, AKP Deddy Wahyudi, Kamis (27/7).
Perwira menengah itu mengatakan penangkapan tersangka atas informasi masyarakat yang resah bahwa di rumah HR sering dijadikan tempat transaksi sabu-sabu.
Satuan Reserse (Satres) Narkoba membekuk tiga pria diduga melakukan peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Kecamatan Kota Agung Timur.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News