Polisi Ringkus Pelaku Curas di Lampung Utara,K Begini Kronologinya
![Polisi Ringkus Pelaku Curas di Lampung Utara,K Begini Kronologinya - JPNN.com Lampung](https://cloud.jpnn.com/photo/jatim/news/normal/2023/09/19/pelaku-curas-di-lampung-utara-foto-humas-polres-lu-calxb-bn19.jpg)
lampung.jpnn.com, LAMPUNG UTARA - Tim Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Utara meringkus satu dari dua orang tersangka pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) handphone.
Pelaku diamankana saat bersebunyi dikediamannya pada Senin (18/9), sekitar pukul 14.00 WIB.
Tersangka yaitu berinisial MA (18), warga Desa Simpang Prapau, Bandar Agung, Abung Selatan, Lampung Utara.
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara Iptu Stef Boyoh mengatakan penangkapan tersangka dilakukan karena diduga melakukan aksi curas handphone milik seorang ibu rumah tangga.
Kronologinya korban saat itu sedang mengendarai sepeda motor melintasi Gang Ansori Yazid, yang berada di Jalan Pangeran Jinul, Kelurahan Rejosari, Kotabumi, Lampung Utara pada 26 Agustus 2023 sekitar pukul 18.30. WIB.
Saat itu korban berencana ingin berkunjung ke rumah kerabatnya.
Namun, ketika sampai di dipertengahan jalan pelaku datang dari arah belakang langsung memepet korban hingga menghentikan laju kendaraanya.
"Salah seorang pelaku turun mendekati korban dan berpura bertanya alamat dan saat bersamaan langsung merampas handphone milik korban," kata kasat, Selasa (19/9).
Tim Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Utara meringkus satu dari dua orang tersangka pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) handphone.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News