Polisi Ringkus Pelaku Curas di Lampung Utara,K Begini Kronologinya

Selasa, 19 September 2023 – 19:00 WIB
Polisi Ringkus Pelaku Curas di Lampung Utara,K Begini Kronologinya - JPNN.com Lampung
Pelaku curas di Lampung Utara. Foto: Humas Polres LU

lampung.jpnn.com, LAMPUNG UTARA - Tim Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Utara meringkus satu dari dua orang tersangka pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) handphone.

Pelaku diamankana saat bersebunyi dikediamannya pada Senin (18/9), sekitar pukul 14.00 WIB.

Tersangka yaitu berinisial MA (18), warga Desa Simpang Prapau, Bandar Agung, Abung Selatan, Lampung Utara.

Kasat Reskrim Polres Lampung Utara Iptu Stef Boyoh mengatakan penangkapan tersangka dilakukan karena diduga melakukan aksi curas handphone milik seorang ibu rumah tangga.

Kronologinya korban saat itu sedang mengendarai sepeda motor  melintasi Gang Ansori Yazid, yang berada di Jalan Pangeran Jinul, Kelurahan Rejosari, Kotabumi, Lampung Utara pada 26 Agustus 2023 sekitar pukul 18.30. WIB.

Saat itu korban berencana ingin berkunjung ke rumah kerabatnya.

Namun, ketika sampai di dipertengahan jalan pelaku datang dari arah belakang langsung memepet korban hingga menghentikan laju kendaraanya.

"Salah seorang pelaku turun mendekati korban dan berpura bertanya alamat dan saat bersamaan langsung merampas handphone milik korban," kata kasat, Selasa (19/9).

Tim Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Utara meringkus satu dari dua orang tersangka pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) handphone.
Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia