DPO 8 Tahun Dibekuk saat Mengecor BBM Ilegal
lampung.jpnn.com, LAMPUNG UTARA - Jajaran Polres Lampung Utara akhirnya mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas).
Penangkapan itu berawal video viral di media sosial saat pelaku mengecor BBM di SPBU Negara Ratu, Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara.
Pelaku yakni berinisial AS (30) warga Desa Negara Ratu, Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampura.
Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna mengatakan bahwa pelaku menjadi tersangka curas rampok yang telah DPO selama delapan tahun.
"Ya benar, pelaku diamankan anggota karena DPO terlibat kasus curas rampok delapan tahun silam bersama rekannya yang sudah menjalanin hukuman," kata dia, Kamis (28/9).
Kapolres melanjutkan, untuk kasus SPBU Negara Ratu Kecamatan Sungkai Utara yang viral tersebut pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Baca Juga:
Setidaknya ada lima orang yang dilakukan pemanggilan, dia antaranya pihak pelapor, pengelola SPBU, dan pelaku pengecor penimbun maupun pengangkut.
"Kami akan terus melakukan penyidikan lebih lanjut. Apabila terbukti melanggar hukum akan kami tindak secara tegas," pungkasnya.(mar10/jpnn)
Jajaran Polres Lampung Utara akhirnya mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas).
Redaktur & Reporter : Sandy Fernando
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News