Dosen dan Mahasiswi Berani Berbuat Dosa di Rumah, Polisi Beber Kronologinya
Rabu, 11 Oktober 2023 – 13:32 WIB
"Keduanya melakukan hubungan seperti suami istri karena istri pelaku S berada di Bengkulu", ujarnya.
Perwira menengah itu melanjutkan, dari perkara itu bahwa mahasiswi VO mengetahui bahwa dosen tersebut sudah memiliki istri dan sudah berumah tangga.
Jika keduanya terbukti bersalah, keduanya bisa dijerat dengan Pasal 284 KUHP tentang perselingkuhan terancam hukuman sembilan bulan pidana penjara.
Dalam kasus tersebut, Polda Lampung mengamankan barang bukti berupa satu kotak tisu magic masih terbungkus, plastik tisu bekas, pakaian, celana, hingga daster. (mar10/jpnn)
Dua pasangan kekasih bukan suami istri digerebek warga Sukarame, Bandar Lampung karena berbuat mesum di perumahan.
Redaktur & Reporter : Sandy Fernando
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News