Dosen dan Mahasiswi Berani Berbuat Dosa di Rumah, Polisi Beber Kronologinya

Rabu, 11 Oktober 2023 – 13:32 WIB
Dosen dan Mahasiswi Berani Berbuat Dosa di Rumah, Polisi Beber Kronologinya - JPNN.com Lampung
Kabidhumas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astutik. Foto: Bid Humas Polda Lampung

"Keduanya melakukan hubungan seperti suami istri karena istri pelaku S berada di Bengkulu", ujarnya.

Perwira menengah itu melanjutkan, dari perkara itu bahwa mahasiswi VO mengetahui bahwa dosen tersebut sudah memiliki istri dan sudah berumah tangga.

Jika keduanya terbukti bersalah, keduanya bisa dijerat dengan Pasal 284 KUHP tentang perselingkuhan terancam hukuman sembilan bulan pidana penjara.

Dalam kasus tersebut, Polda Lampung mengamankan barang bukti berupa satu kotak tisu magic masih terbungkus, plastik tisu bekas, pakaian, celana, hingga daster. (mar10/jpnn)

Dua pasangan kekasih bukan suami istri digerebek warga Sukarame, Bandar Lampung karena berbuat mesum di perumahan.

Redaktur & Reporter : Sandy Fernando

Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia