Komplotan Penjahat di Tanggamus Ditangkap Polisi, Nih Identitasnya
lampung.jpnn.com, TANGGAMUS - Tekab 308 Presisi Satuan Reserse Kriminal Polres Tanggamus bersama Polsek Wonosobo mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan kendaraan sepeda motor (curat ranmor).
Peristiwa itu terjadi pada Minggu, 17 September 2023, sekitar pukul 19.30 WIB di Pekon Kalisari, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, Lampung.
Peristiwa dialami korban bernama Lasiono (40), yang merupakan petani tinggal di Pekon Kalisari.
Korban harus rela kehilangan harta bendanya berupa satu unit sepeda motor Honda Revo hitam dengan nomor polisi B 6902 POR. Saat itu motornya diparkir di teras rumahnya.
Atas kehilangan tersebut korban mengalami kerugian diperkirakan mencapai Rp 5.500.000.
Mengalami peristiwa curat tersebut akhirnya korban melaporkan ke kepolisian setempat.
Menerima laporan dari korban polisi langsung melakukan penyelidikan. Polisi akhirnya dapat mengungkap para tersangka yang terlibat dalam pencurian dan penadahan.
Awalnya polisi menyelidiki seorang pria berinisial Boler (22) warga Pekon Sridadi, Wonosobo, Tanggamus, yang diduga sebagai penadah.
Tekab 308 Presisi Satuan Reserse Kriminal Polres Tanggamus bersama Polsek Wonosobo mengungkap kasus tindak pidana curanmor
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News