Aksi Kejar-kejaran Polisi dan Pengguna Narkoba di Tanggamus
Adapun barang bukti yang diamankan yakni plastik klip berisi kristal putih seberat brutto 2.59 gram, uang sejumlah Rp10 ribu, dompet, handphone, dan motor Honda CBR berwarna merah.
Kasat menjelaskan, berdasarkan keterangan tersangka, bahwa ia mendapatkan barang haram tersebut dengan cara membeli senilai Rp1,5 juta dari seseorang di Jalan Raya Pugung.
AKP Deddi mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba guna menciptakan lingkungan yang bersih dan aman dari ancaman narkotika di wilayah Tanggamus.
Atas perbuatannya pelaku akan disanksi dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU. RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, ancaman 12 tahun penjara.
"Kami ucapkan terima kasih atas dukungan dan informasi masyarakat sehingga satu persatu pengedar Narkoba berhasil ditangkap," pungkasnya. (mar10/jpnn)
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanggamus menggagalkan peredaran narkotika di wilayah setempat.
Redaktur & Reporter : Sandy Fernando
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News