Polda Lampung Tetapkan Komika Sebagai Tersangka Dugaan Penista Agama
Senin, 11 Desember 2023 – 13:31 WIB
"Coba lu cek di penjara ya, ada berapa nama Muhammad, kayak penting aja nama muhammad itu sekarang ya, udah dipenjara semua", kutipan materi stand up comedy ini terekam dalam video YouTube acara "Desak Anies" yang berdurasi 2 jam dan 2 menit," jelasnya.
Umi mengatakan, tersangka AR dikenakan Pasal 156 huruf a KUHP tentang penodaan agama subsider Pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian terhadap suatu golongan.
"Atas perbuatannya kini AR sudah ditetapkan sebagai tersangka," pungkasnya. (mar10/jpnn)
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Res Krimum) Polda Lampung menetapkan komika berinisial AR (33) sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.
Redaktur & Reporter : Sandy Fernando
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News