Dor! Pelaku Curat di Lampung Timur Dilumpuhkan
Kamis, 22 Februari 2024 – 07:15 WIB
Untuk melengkapi berkas penyelidikan dan penyidikan, pihak kepolisian juga telah menyita sepeda motor merk Honda Kharisma BE 6165 NG, sebagai barang bukti kejahatan.
Saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Purbolinggo untuk dilakukan pemeriksaan.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan (curat)," pungkasnya. (mar10/jpnn)
Tim Gabungan Polres Lampung Timur terpaksa menembak pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah setempat.
Redaktur & Reporter : Sandy Fernando
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News