Aksi Bejat Pria Tak Dikenal, Anak di Bawah Umur Dirudapaksa saat Mandi

Sabtu, 24 Februari 2024 – 17:39 WIB
Aksi Bejat Pria Tak Dikenal, Anak di Bawah Umur Dirudapaksa saat Mandi - JPNN.com Lampung
Pelaku pemerkosaan anak di bawah umur diamankan polisi. Foto: Humas Polres Way Kanan

Pelaku diamankan tanpa perlawanan di rumahnya di Kampung Tanjung Kurung, Kecamatan Kasui, Kabupaten Way Kanan.

"Pelaku dikenakan Pasal 81 Ayat (2) atau Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya. (mar10/jpnn)

Seorang pria berinisial KS (37) mencabuli wanita yang masih di bawah umur.

Redaktur & Reporter : Sandy Fernando

Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia