Aksi Bejat Pria Tak Dikenal, Anak di Bawah Umur Dirudapaksa saat Mandi
Sabtu, 24 Februari 2024 – 17:39 WIB
Pelaku diamankan tanpa perlawanan di rumahnya di Kampung Tanjung Kurung, Kecamatan Kasui, Kabupaten Way Kanan.
"Pelaku dikenakan Pasal 81 Ayat (2) atau Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya. (mar10/jpnn)
Seorang pria berinisial KS (37) mencabuli wanita yang masih di bawah umur.
Redaktur & Reporter : Sandy Fernando
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News