Belasan Kilogram Sirip Ikan Hiu Diamankan di Pelabuhan Bakauheni
lampung.jpnn.com, LAMPUNG SELATAN - Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) menggagalkan penyelundupan sirip ikan hiu di Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung.
Kepala Satpel Bakauheni Akhir Santoso mengatakan sirip ikan hiu tersebut berasal dari Kota Medan, Sumatera Utara.
"Sirip ikan hiu itu akan dikirim ke Jawa Timur, dengan jumlah 180 pcs atau seberat 20 kg," kata dia, Rabu (6/3).
Dia menjelaskan pengungkapan kasus penyelundupan sirip ikan hiu ini berawal dari adanya laporan petugas di Seaport Polres Lampung Selatan bahwa ada pengiriman Media Pembawa (MP) jenis sirip ikan hiu asal Medan yang dikemas dalam bentuk paket.
Selanjutnya petugas bergegas menuju tempat yang diinformasikan.
Setibanya di lokasi petugas langsung menanyakan terkait dokumen MP kepada sopir yang mengangkutnya.
Namun, yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan dokumen persyaratan untuk lalu lintas barang yang dibawa," ucap dia.
"Puluhan kilogram sirip hiu ini tidak disertai sertifikat kesehatan dari Klkarantina, tidak dilaporkan dan diserahkan ke pejabat karantina untuk dilakukan tindakan karantina sesuai UU No. 21 Tahun 2019," jelas dia.
Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) menggagalkan penyelundupan sirip ikan hiu di Pelabuhan Bakauheni
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News