Niat Mengambil Untung, Warga Lampung Tengah Ini Dibekuk Polisi
lampung.jpnn.com, PRINGSEWU - Polsek Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu meringkus pelaku yang menjual barang curian sepeda motor Kawasaki KX 450 CC
Penangkapan itu bermula saat pelaku menjual hasil barang curian kepada DI (24).
Beruntung, pembeli berinisial DI sadar jika sepeda motor tersebut adalah barang hasil curian dan langsung melapor kepada polisi
Baca Juga:
Kapolsek Gadingrejo Iptu Anwar Mayer Siregar mengatakan tersangka yang diringkus yakni AY alis Ismet (32), warga Desa Banjar Ratu, Way Pengubuan, Lampung Tengah pada Rabu (30/3) pukul 15.00 WIB dikediamannya
"Tersangka AY diamankan atas dugaan turut serta melakukan suatu tindak pidana dengan peran menjual barang hasil pencurian," katanya Selasa (5/4).
Dari pengakuan DI, dia membeli sepeda motor Kawasaki KX secara COD melalui salah satu laman sosial media.
Beberapa hari kemudian, DI melihat sebuah postingan kehilangan motor mirip dengan dia beli.
"Melihat kabar kehilangan itu, saya melaporkan ke polisi kalau sepeda motor Kawasaki KX ini dibeli dari seorang pria yang tidak dikenalnya dengan harga Rp 9,5 juta," kata dia.
Pelaku Penjual Barang Curian Diringkus Polres Pringsewu akibat pembeli sadar. AY mengaku mengetahui kalau barang yang dijualnya merupakan hasil curian
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News