Niat Mengambil Untung, Warga Lampung Tengah Ini Dibekuk Polisi
Selasa, 05 April 2022 – 17:32 WIB
![Niat Mengambil Untung, Warga Lampung Tengah Ini Dibekuk Polisi - JPNN.com Lampung](https://cloud.jpnn.com/photo/lampung/news/normal/2022/04/05/tersangka-ay-diamankan-polres-pringsewu-foto-yosephin-wuland-ae5z.jpg)
Tersangka AY diamankan Polres Pringsewu, foto: Yosephin Wulandari/ Humas Polres Pringsewu
Dari pengakuan DI, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka AY.
"AY mengaku sepeda motor itu milik dua rekannya PB dan AS, dan meminta bantuan untuk dijualkan," katanya.
Kepada penyidik pun AY mengaku mengetahui kalau barang yang dijualnya merupakan hasil curian yang berasal dari Kabupaten Pringsewu.
"Saat ini tersangka AY dikenakan pasal 363 KUHP jo pasal 55 KUHP atau pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara."tandasnya (mcr32/jpnn)
Pelaku Penjual Barang Curian Diringkus Polres Pringsewu akibat pembeli sadar. AY mengaku mengetahui kalau barang yang dijualnya merupakan hasil curian
Redaktur : Sandy Fernando
Reporter : Wulan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News