Niat Mengambil Untung, Warga Lampung Tengah Ini Dibekuk Polisi

Selasa, 05 April 2022 – 17:32 WIB
Niat Mengambil Untung, Warga Lampung Tengah Ini Dibekuk Polisi - JPNN.com Lampung
Tersangka AY diamankan Polres Pringsewu, foto: Yosephin Wulandari/ Humas Polres Pringsewu

Dari pengakuan DI, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka AY.

"AY mengaku sepeda motor itu milik dua rekannya PB dan AS, dan meminta bantuan untuk dijualkan," katanya.

Kepada penyidik pun AY mengaku mengetahui kalau barang yang dijualnya merupakan hasil curian yang berasal dari Kabupaten Pringsewu. 

"Saat ini tersangka AY dikenakan pasal 363 KUHP jo pasal 55 KUHP atau pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara."tandasnya (mcr32/jpnn)

Pelaku Penjual Barang Curian Diringkus Polres Pringsewu akibat pembeli sadar. AY mengaku mengetahui kalau barang yang dijualnya merupakan hasil curian

Redaktur : Sandy Fernando
Reporter : Wulan

Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia