Kejam, Ibu Ini Bunuh Anaknya yang Masih Bayi, Hingga Dimasukkan ke Dalam Panci

Saat itu, ABH mengaku kepada neneknya bahwa isi dalam kuali tersebut adalah darah menstruasi yang menggumpal," kata AKBP Sajarod, dilansir dari JPNN.com, Kamis (14/4).
Beberapa hari kemudian, ABH mengeluh lantaran tidak bisa buang air dan masuk angin. Pelaku kemudian dibawa keluarganya ke RSUD Muntilan.
Saat itulah, petugas RSUD Muntilan menduga pasiennya telah melakukan aborsi.
Kemudian melaporkannya ke Polres Magelang.
Atas perbuatannya, ABH disangkakan Pasal 80 ayat 3 dan 4 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara.
Kedua orang tua bayi, ABH dan PE kini sudah diamankan jajaran Polres Magelang.
Sementara itu, PE dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 atau Pasal 82 ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Perubahan Kedua UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (mar10/jpnn)
ibu berinisial ABH (15) membunuh anaknya yang masih bayi dengan cara yang sangat keji. Perbuatan biadab yang dilakukan ABH dipicu oleh pacarnya, PE (22).
Redaktur & Reporter : Sandy Fernando
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News