Bahaya Membawa Benda Ini, Bisa Dikurung 10 Tahun Penjara

Senin, 23 Januari 2023 – 18:55 WIB
Bahaya Membawa Benda Ini, Bisa Dikurung 10 Tahun Penjara - JPNN.com Lampung
Polisi mengamankan pemuda membawa senjata tajam. Foto: Humas Polresta BDL

lampung.jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Jajaran Polsek Sukarame menangkap pria berinisial AG (35), warga Jalan Pahlawan, Kelurahan Penengahan, Kecamatan Kedaton Bandar Lampung, Minggu (22/1) subuh.

Pelaku AG (35) ditangkap lantaran kedapatan membawa satu bilah senjata tajam jenis celurit.

Kapolsek Sukarame Kompol Warsito mengatakan peristiwa penangkapan berawal dari patroli yang dilaksanakan oleh Polsek Sukarame.

Personel saat itu melihat sejumlah orang yang mengendarai tujuh sepeda motor melintas tidak jauh dari petugas yang saat itu sedang stand bay di pertigaan jalan Gunung Sulah Sukarame, dimana diantara mereka terlihat membawa senjata tajam jenis celurit.

"Melihat diantara mereka ada yang membawa senjata tajam, kami melakukan pengejaran dan mengamankan dua orang dan mendapati satu bilah senjata tajam jenis celurit," ungkap Kompol Warsito.

Saat melakukan pengejaran mengarah ke Jalan Kimaja, Way Halim kelompok tersebut masuk ke dalam Gang kemudian meninggalkan sepeda motor dan menyebrangi sungai kecil.

"Di gang tersebut, mereka meninggalkan sepeda motornya," imbuh Kompol Warsito.

Di lokasi gang tersebut, petugas akhirnya mengamankan dua orang yaitu AG (35) dan NT (18).

Jajaran Polsek Sukarame menangkap pria berinisial AG (35), warga Jalan Pahlawan, Kelurahan Penengahan, Kecamatan Kedaton Bandar Lampung
Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News