Oral Seks Wajib Anda Ketahui, Hati-hati ada Cairan yang Hukumnya Najis
Kedua, oral seks diperbolehkan, tetapi tidak boleh mengabaikan hukum bahwa madzi atau cairan yang masuk ke mulut hukumnya adalah najis. Ia dima'fu jika masuk ke liang vagina saja.
Jika masuk ke mulut, itu bukan keadaan yang sulit dihindari, maka hukumnya tetap najis tidak dima'fu.
Ketiga, pasangan yang ingin melakukan hubungan oral seks bisa memakai kondom yang suci, supaya yang masuk ke mulut adalah benda suci.
Jika tidak memakai kondom, apabila ada najis yang masuk ke mulut, harus segera dikeluarkan kembali, tidak boleh ditelan.
Setelah itu mulutnya harus disucikan secepatnya dengan mekanisme pembersihan najis sebagaimana pada umumnya, yaitu dengan berkumur dan lain sebagainya. (mar10/jpnn)
Ada tiga jenis cairan yang wajib kita ketahui saat melakukan hubungan intim dengan pasangan. Tiga jenis itu air sperma, air wadi, yaitu air keruh, air madzi
Redaktur & Reporter : Sandy Fernando
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News