Oral Seks Wajib Anda Ketahui, Hati-hati ada Cairan yang Hukumnya Najis
Hanya saja, bagi suami istri yang sedang bercinta, cairan ini diampuni. Sedangkan madzi jika dalam kondisi selain jima', hukumnya tetap najis.
Contoh, darah nyamuk yang sedikit itu hukumnya najis, tetapi dima'fu jika terkena tubuh atau pakaian. Ini dinisbatkan untuk shalat. Jadi orang yang tangannya terkena darah nyamuk, boleh langsung melaksanakan shalat tanpa harus membersihkan darah tersebut karena dima'fu.
Madzi merupakan kebutuhan wajib bagi pasangan senggama dan sangat sulit menghindarinya.
Oleh karena itu hukumnya dima'fu. Tetapi dima'funya ini tidak berlaku jika madzi masuk mulut bagi orang yang melakukan oral seks. Karena mulut itu bukan tujuan utama orang bercinta yang madzi tidak diciptakan untuk menjadi pelumas mulut, tetapi pelumas vagina.
Di sinilah alasan sebagian ulama yang tidak memperbolehkan oral seks itu karena hampir pasti akan ada pelumas yang masuk ke mulut. Ini tidak boleh.
Adapun ulama yang memperbolehkan oral seks, mereka tidak melihat dari sudut pandang najis tidaknya madzi. Mereka lebih melihat pada hukum dasar bahwa hal tersebut diperbolehkan tanpa memandang hukum madzi.
Mungkin saja ada orang yang hubungan senggamanya kering sehingga ia tidak punya madzi. Jadi, tidak mempunyai alasan untuk melarang hubungan oral seks.
Kesimpulannya, pertama, madzi atau air lubricant yang diproduksi tubuh hukumnya najis tetapi dima'fu jika masuk ke vagina istrinya karena hal ini sangat susah untuk dihindari.
Ada tiga jenis cairan yang wajib kita ketahui saat melakukan hubungan intim dengan pasangan. Tiga jenis itu air sperma, air wadi, yaitu air keruh, air madzi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News