Polresta Tolak Perpanjangan SIM di Kantor, Ini Lokasi yang Dianjurkan, Catat!
lampung.jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Lampung hari ini pada Selasa 31 Mei 2022 membuka pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) kendaraan bermotor di Kecamatan Tanjung Karang Pusat, Bandar Lampung.
Kasi SIM Ditlantas Polda Lampung AKP Ade Erna Sari mengatakan jadwal Selasa hingga Jumat dibuka tepatnya di samping Apotik K-24 Arif Rahman Hakim, Bambu Kuning.
Dia menjelaskan tarif yang diberlakukan sesuai dengan PP No 76 Tahun 2020 tentang PNBP untuk SIM A Rp 80 ribu dan SIM C 75 ribu.
Ade menambahkan untuk persyaratan harus membawa SIM lama yang masih berlaku, membawa fotocopy KTP, dan surat keterangan sehat jasmani rohani.
Perlu diingat, bahwa Polresta Bandar Lampung tidak menerima masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM di kantor.
"Sebab, pelayanan SIM di Mapolresta hanya untuk membuat SIM baru," tuturnya. (mcr32/jpnn)
Jadwal Harian SIM Keliling di Kota Bandar Lampung, ada dua tempat yang disediakan. Polresta Bandar Lampung tidak menerima perpanjangan SIM di kantor.
Redaktur : Sandy Fernando
Reporter : Wulan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News