Perlindungan Sosial Bagi Lansia Tunggal Menjadi Perhatian Khusus Dinsos Lampung
lampung.jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Lampung menilai untuk meningkatkan perlindungan sosial bagi masyarakat menjadi perhatian khusus.
Kepala Dinas Sosial Provinsi Lampung Aswarodi mengatakan bahwa pelayanan rehabilitasi bagi lanjut usia (lansia) tunggal menjadi salah satu pusat perhatian dinas sosial.
"Lansia tunggal yang tidak memiliki keluarga dan membutuhkan layanan sosial memang menjadi salah satu atensi kami, selain anak terlantar, penyandang disabilitas, dan tunasosial," ujar Aswarodi, Jumat (3/6).
Ia mengatakan, lansia tunggal sebagai pemerlu pelayanan kesejahteraan kosial (PPKS) akan mendapatkan pelayanan sosial ataupun rehabilitasi di dalam panti yang telah tersedia.
"Jadi, untuk lansia tunggal akan mendapatkan pelayanan di dalam panti, semua kebutuhan dari konsumsi, pemberian motivasi, peningkatan keterampilan, hingga proses pemakaman saat meninggal dunia telah disiapkan semua," katanya.
Dia menjelaskan bahwa berdasarkan data Standar Pelayanan Minimal (SPM) bagi Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) dan UPTD Pelayanan Sosial yang dikelola Pemerintah Provinsi Lampung memiliki kapasitas sebanyak 540 orang.
"Berdasarkan data SPM ini kalau yang dikelola Pemprov Lampung kapasitas pelayanan rehabilitasi bisa menampung hingga 540 orang," ucapnya.
Menurut dia, pada 2022 berdasarkan usulan kabupaten dan kota ada sebanyak 310 lansia tunggal yang melaksanakan rehabilitasi.
Kepala Dinas Sosial Provinsi Lampung Aswarodi mengatakan bahwa pelayanan rehabilitasi bagi lanjut usia (lansia) tunggal menjadi salah satu pusat perhatian.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News