Ditlantas Polda Lampung Kembali Buka Pelayanan Perpanjangan SIM, Cek di Sini Lokasinya
lampung.jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Lampung kembali membuka pelayanan perpanjangan surat izin mengemudi atau SIM.
Hari ini ditlantas membuka pelayanan mobil SIM keliling ada di Terminal Rajabasa dan Gerbang BKP Kemiling Bandar Lampung.
Pelayanan SIM keliling ini dimulai pada pukul 08.00 WIB hingga 13.30 WIB.
Adapun untuk tarif sesuai dengan PP No 76 tahun 2020 tentang PNBP, yaitu SIM A Rp 80 ribu dan SIM C 75 rib.
Kasi SIM Ditlantas Polda Lampung AKP Ade Erna Sari mengatakan bagi masyarakat yang sudah memenuhi syarat yakni berumur 17 tahun dapat membuat SIM untuk izin berkendara di Mapolresta Bandar Lampung.
"Untuk pembuatan SIM baru dilakukan di wilayah hukum Polres masing-masing wilayah," katanya, Senin (6/6).
Sementara untuk perpanjang SIM pihaknya telah menyiapkan mobil yang diperuntukkan SIM keliling.
Ade menambahkan untuk persyaratan bagi yang hendak memperpanjang harus membawa SIM lama yang masih berlaku, membawa membawa fotocopy KTP dan surat keterangan sehat jasmani dan rohani.
Hari ini ditlantas membuka pelayanan mobil SIM keliling ada di Terminal Rajabasa dan Gerbang BKP Kemiling Bandar Lampung.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News